Saat ini ada sekitar 8 kasus sengketa perburuhan yang belum ada penyelesaiannya.
Menurut pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Feri Takari, 8 kasus sengketa perburuhan yang belum ada penyelesaian, diantaranya kasus PHK massal di PT HM Sampurna di Silo, dan kasus PHK pabrik plastik di Patrang.
Feri meminta Disnakertrans membantu proses mediasi, sehingga buruh di Jember mendapatkan haknya. Seringkali proses PHK dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, tanpa ada penjelasan mengapa buruh tersebut dikenai PHK. Bahkan, pihak perusahaan menyatakan telah menutup perusahaannya, sehingga buruh tidak mendapatkan hak-haknya.
Sementara di perusahaan Kaliputih telah terjadi premanisme pencaplokan lahan perkebunan, ditebangi mengatasnamakan rakyat. Hal ini juga berakibat pada PHK. Kasus tersebut merupakan perbuatan pidana, namun belum juga ada penanganan dari pihak kepolisian.
Dalam aksi di DPRD Jember, aliansi buruh mendaulat Ketua Komisi D, Ayub Junaidi, menjadi manusia setengah dewa. Sebab, Ayub satu-satunya anggota dewan yang menemui para buruh dan memperhatikan aspirasi buruh. Ayub kemudian didaulat membaca pakta komitmen bersama advokasi ketenagakerjaan di Kabupaten JEMBER. Usai membaca pakta komitmen tersebut, Ayub kemudian menandatanganinya mewakili DPRD Jember.
Sementara Kapolres Jember, AKBP Awang Joko Rumitro menjelaskan, setiap kasus pidana yang dilaporkan ke Polres Jember, pasti akan ditindak lanjuti. Hanya saja, untuk setiap kasus pidana harus memenuhi unsur pidana. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti hingga tuntas, jika cukup bukti. (Hafit)
