
Jember Hari Ini – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember mulai menyiapkan materi bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) untuk membahas bahan kajian kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Jember.
Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko, mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan survei harga bersama Disperindag, Depekab, dan mengumpulkan data dari BPS Jember. Survei data tersebut dilakukan untuk bahan awal sidang, membahas UMK 2024 bersama Depekab pada 20 November 2023.
Suprihandoko berharap, kenaikan UMK di Jember bisa menyesuaikan dengan kebutuhan minimal para pekerja. Sementara para Pengusaha juga tidak keberatan. Apalagi, katanya, para pengusaha juga sering mengeluhkan sulitnya meningkatkan etos kerja para pekerjanya sendiri.
Suprihandoko mengatakan, finalisasi pembahasan UMK 2024 diharapkan bisa tuntas pada 21 November 2023. Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Pemprov Jatim.
Salah satu penentu kenaikan UMK, katanya, yakni dilihat dari daya beli masyarakat. Setidaknya UMK bisa memenuhi standar kebutuhan hidup minimal. Sebelumnya, UMK di Kabupaten Jember tahun 2023 mencapai Rp 2.555.662. UMK di Jember sempat stagnan akibat pandemik Covid-19.
Seperti diketahui, penghitungan UMP maupun UMK oleh Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten-kota mengacu pada tiga variabel, berdasarkan PP 51,2023, yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30. (Ulil)
