Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pendidikan dan Kesehatan di Jember Masih Rendah

Jember Hari Ini – Kepatuhan masyarakat terhadap Peraturanb Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok hingga kini masih rendah.

Hal ini terungkap dalam seminar nasional bertajuk “Optimalisasi Penerapan Peraturan Kawasan Tanpa  Rokok; Kepatuhan Dan Tantangan” di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember, Selasa (12/12/2023).

Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dr. Koeshar Yudyarto, Perbup tersebut sudah diterapkan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember di seluruh puskesmas dan rumah sakit.

Selain itu juga diterapkan di sekolah-sekolah lingkungan Dinas Pendidikan dan Kemenag Jember.

Dia menjelaskan, Dinas Kesehatan sudah menerapkan kawasan tanpa rokok 100 persen untuk puskesmas dan rumah sakit. Namun tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan Perbup tersebut masih rendah masih 20 persen. Tingkat kepatuhan bahkan lebih rendah dibandingkan di wilayah pendidikan.

Dia menegaskan sudah berupaya untuk mengoptimalkan penerapan Perbup tersebut, namun masih tetap rendah. Karena itu, ia berharap perda tersebut terus disosialisasikan, serta dampak buruk merokok bagi kesehatan terhadap para pelajar.

Hal senada disampaikan dosen FKM UNEJ, Nurul Ulya Lutfhiana. Dia menjelaskan, dengan kegiatan seminar ini diharapkan bisa mengoptimalkan pelaksanaan perbup tersebut. Sebab, Jember sudah lama dikenal sebagai produsen tembakau dan konsumen, sehingga penerapan perbup kawasan tanpa rokok menjadi tantangan tersendiri.

Untuk optimalisasi kawasan tanpa rokok, Ulya menyarankan sejumlah instansi pemerintah dan swasta untuk berkomitmen menjadi kawasan tanpa rokok dan bersih dari iklan rokok. (Hafit)

Comments are closed.