Jember Hari Ini – Ratusan warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, membongkar jalan paving desa setempat karena diduga menjadi biang masalah, Jumat kemarin (15/12/2023).
Sebab, karena jalan paving itu membuat Kades Mundurejo, Edy Santoso, harus mendapatkan vonis 1 tahun penjara terkait laporan kasus korupsi. Namun, Edy tidak terima dengan vonis tersebut dan mengajukan banding.
Prosalina FM berupaya menghubungi salah seorang tokoh masyarakat Desa Mundurejo, Sukamsus, Sabtu (16/12/2023). Menurutnya, pembongkaran jalan paving tersebut atas permintaan pihak perusahaan paving, PT Duta Bangsa Mandiri asal Kecamatan Rambipuji.
Sebab, paving yang terpasang di jalan sepanjang 400 meter dan lebar 3 meter tersebut disebut-sebut menelan anggaran Rp275 juta dan belum terbayar.
Atas permintaan tersebut, ratusan warga membantunya untuk mengakhiri polemik proyek paving yang terpasang semasa PJ Kades Sahri, tahun 2019 lalu.
Camat Umbulsari, Ronny Arvianto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembongkaran jalan paving di desa tersebut. Namun dia tidak tahu pasti, mengapa jalan paving itu dibongkar warga.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis terdakwa Edy Santoso dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara.
Edy terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Mundurejo. Dia terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hafit)
