
Jember Hari Ini – Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, meminta korban kekerasan seksual harus berani melaporkan apa yang dialami ke pihak kepolisian atau lembaga yang peduli atas kasus tersebut.
Demikian disampaikan Darmawati usai menghadiri “Rembuk Perempuan, Anak, Disabilitas dan Lansia Menuju Masyarakat Inklusi” di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, Rabu (21/02/2024).
Pernyataan ini disampaikan setelah dimintai tanggapan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami remaja putri oleh ayah tirinya di Kecamatan Semboro.
Dalam kesempatan itu, dia mengapresiasi jika ada korban yang berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib sehingga pelakunya bisa ditangkap. Dia menjelaskan, pelaku kekerasan seksual kebanyakan justru dari orang terdekat, bisa ayah tiri, bahkan ayah kandung.
Menurutnya, jika korban tidak berani melapor, maka kasus yang sama berpotensi akan terus berulang. Dia juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi untuk mendampingi korban untuk melaporkan kasus tersebut.
Laporan juga bisa disampaikan melalui ke Call Center Kementerian PPPA. Bahkan, tidak hanya kasus kekerasan seksual, tapi juga kekerasan dalam rumah tangga, fisik, dan psikis.
Sebelumnya, HR, pria 39 tahun, warga Kecamatan Semboro, ditangkap polisi karena diduga mencabuli putri tirinya selama 7 tahun, sejak masih kelas 1 SMP. Korban saati ini sudah memasuki usia 19 tahun. (Hafit)
