
Jember Hari Ini – Haris Eko Cahyono, kuasa hukum tersangka pembunuhan calon mertua di Desa Keting Jombang berinisial SA, menilai penangkapan dan penahanan kliennya tidak sah.
Sebab, penetapan dan penahanan SA, warga Dusun Jombang Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang tersebut dinilai tidak berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sehingga dia meminta kliennya dibebaskan.
Demikian dia sampaikan dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (22/02/2024).
Dia menjelaskan, gugatan praperadilan terhadap Kapolres Jember ini untuk menguji keabsahan penetapan dan penahanan tersangka SA yang dituduh membunuh calon mertuanya, Hasiyah.
Sebab, sesuai pengakuan kliennya, SA dipaksa untuk mengakui perbuatannya membunuh Hasiyah yang tidak pernah kliennya lakukan. Sebab, kliennya merasa diintimidasi hingga ditembak pada bagian kakinya.
Selain itu, SA juga mengaku tidak pernah kenal dengan tersangka AW yang juga menjadi tersangka.
Sementara itu, Zainur Ratna Safitri, kuasa hukum Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, membantah tudingan kuasa pemohon praperadilan.
Dia menjelaskan, kliennya sudah melakukan penyelidikan sesuai prosedur, yakni penetapan tersangka sudah berdasarkan minal 2 alat bukti, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Bahkan, ada 3 alat bukti diantaranya keterangan minimal 2 saksi, bukti surat, serta bukti petunjuk.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, menunda sidang Jumat besok (23/02/2024) dengan agenda jawaban dari kuasa hukum pemohon.
Sebelumnya, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember menembak 2 dari 3 tersangka, SA dan AW, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang janda bernama Hasiyah (60) warga Desa Kencong Kecamatan Kencong.
Mayat Hasiyah ditemukan di pinggir dam kanal sungai Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember pada Senin 13 November 2023 silam. (Hafit)
