Piutang Pajak Dispenda, Rp 36 Miliar Lebih

newsPiutang pajak non PBB dan PBB hingga bulan ini masih sekitar Rp 36,5 miliar. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Jember, Suprapto, saat menyampaikan laporan perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2014, di ruang Komisi C DPRD Jember, Selasa siang.

Suprapto menjelaskan, piutang untuk pajak non PBB sudah ada sejak berdirinya Dispenda. Piutang itu terdiri atas piutang pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan. Berdasarkan hasil audit BPK, hingga saat ini masih tersisa Rp 500 juta yang menjadi piutang dan harus ditagih. Pihak dispenda sudah melakukan penagihan, namun hingga saat ini belum berhasil.

Semetara sisa piutang PBB se-Kabupaten Jember, saat ini masih tinggal Rp 36 miliar. Piutang PBB itu terjadi mulai tahun 1994 hingga tahun 2013.

Dalam kesempatan tersebut Suprapto menyampaikan target PAD Pemkab tahun 2014 sebanyak Rp 460 miliar lebih. Hingga 30 April realisasi PAD tercapai sekitar Rp 111 miliar. Meski demikian, Suprapto mengaku was-was dengan capaian tahun ini, karena tingginya target yang dibebankan. (Hafit)

Comments are closed.