Warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung, bernama Triono, kembali menagih janji Polres Jember, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 150 juta yang dilakukan Kepala Desa Balung Kulon. Sayangnya, Kepala Desa Balung Kulon, RS, yang dikonfirmasi melalui handphonenya, tidak aktif.
Kepada Prosalina FM, Triono mengaku kesulitan mencari keberadaan RS, karena di akhir masa jabatannya, RS jarang masuk kantor dan HP selalu tidak aktif.
Triono mengaku meminjamkan uang tunai Rp 150 juta sebanyak 4 kali sejak tahun 2011, namun tidak kunjung dikembalikan. Empat bulan lalu ia melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Jember. Kemudian terjadi mediasi antara dirinya dengan RS, dan dibuatlah pernyataan kesanggupan melunasi hutang. Namun, hingga jatuh tempo yang dijanjikan, RS tak kunjung menepati dan Polres Jember ternyata belum menindaklanjuti lagi laporannya. Triono menuntut jika RS tidak bisa melunasi hutang, agar polisi menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto berjanji segera mengecek laporan tersebut, dan menindaklanjutinya kepada penyidik yang menerima laporan dugaan penipuan tersebut. (Fathul)
