Syarat Pendirian Ormas Akan Diperketat

Saat diskusi Ketahanan Nasional yang diselenggarakan NIIC Independent, Staf Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menyatakan saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) Ormas yang baru. Dalam RUU ormas yang baru dijelaskan, bahwa pendirian Ormas dan LSM tidak bisa lagi hanya bermodal semangat. Mereka harus memenuhi kriteria tatakelola organisasi yang baik.

Selain harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Ormas dan LSM yang akan dibentuk harus jelas pengurusnya, sekretariatnya, memiliki NPWP dan rekening organisasi, bukan rekening individu.

Bahtiar tidak akan membubarkan Ormas walaupun didesak sejumlah pihak. Sebab jika Ormas tidak dikehendaki masyarakat akan bubar dengan sendirinya. (Elly)

Comments are closed.