Diberhentikan dari Jabatan Plt, Camat Ambulu Gugat PJS Bupati Jember ke PTUN

Jember Hari Ini – Tidak terima diberhentikan dari jabatannya, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ambulu, Hafid Iswahyudi, melawan. Dia  menggugat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jember, Imam Hidayat, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.

Gugatan dilayangkan setelah posisi Hafid Iswahyudi digantikan oleh Camat Tempurejo, Prihan Jadid, yang diduga tanpa alasan jelas, terhitung mulai 15 Oktober 2024.

Hafid merasa dirugikan dengan adanya surat perintah dari PJS Bupati Imam Hidayat. Akibat adanya SK tersebut, ia kehilangan kewenangan dan hak sebagai Plt Camat Ambulu.

Dia juga mengaku baru tahu adanya pergantian jabatan pelaksana tugas Camat Ambulu pada Senin kemarin (28/10/2024) pukul 16.30 WIB.

Hal itu dia ketahui ketika pihak staf Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemkab Jember menelepon untuk mengurusi administrasi pergantian tersebut.

Seusai salat maghrib, Hafid bersama Prihan Jadid menemui Kepala Bidang Mutasi, Joko Karyono, dan memperoleh surat perintah pelaksana tugas yang ditandatangani Imam Hidayat.

Dengan terbitnya surat itu, Hafid kembali menjabat sebagai Sekretaris Camat Kencong tanpa adanya tambahan tugas lainnya.

Dia juga mempertanyakan beberapa hal dalam surat perintah pelaksana tugas tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 tentang kewenangan kepala daerah sudah diatur kewenangan kepala daerah untuk mengganti pejabat harus sesuai persetujuan Mendagri. Atas gugatan itu, Hafid menyebut, sidang perdana akan diagendakan pada Selasa (05/11/2024).

Kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno, saat dikonfirmasi menjelaskan, pergantian posisi pelaksana tugas Camat Ambulu sebatas untuk penyegaran posisi pimpinan yang baru. Pria yang biasa disapa Suko ini mengaku sudah mendengar informasi soal gugatan oleh Hafid tersebut.

Pihaknya menghormati gugatan tersebut sebagai hak pribadi Warga Negara Indonesia untuk memperoleh kepastian hukum. (Hafit)

Comments are closed.