Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah 3 di Jember, mengintensifkan sosialisasi terkait pungutan bagi warga yang memasuki area taman wisata alam.
Kepala BKSDA wilayah 3, Sunandar Trigunadasa mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2014 tentang tarif pungutan pengunjung taman wisata, setiap pengunjung dikenai tarif. Sebelumnya warga yang melakukan pendakian atau masuk ke taman wisata alam tidak dipungut biaya alias gratis.
Sunandar menyebutkan, ada beberapa taman wisata yang dikelola BKSDA antara lain taman wisata Ijen, taman wisata Tretes, Gunung Baung dan taman wisata Argopuro dengan total areal 20 ribu hektare lebih.
Besaran pungutan yang nantinya masuk dalam penerimaan bukan pajak itu akan diberlakukan setiap orang Rp 10 ribu dan wisatawan dari luar Rp 200 ribu. Namun peraturan pungutan ini nantinya tidak akan berlaku bagi warga yang melakukan penelitian atau melakukan aktivitas cinta alam seperti bersih gunung atau pun bentuk aktivitas cinta alam lainnya.
Sunandar menambahkan, saat ini pihak BKSDA sedang menunggu dikeluarkanya peraturan teknis dari Kementrian Kehutanan. Jika petunjuk teknis sudah turun, BKSDA langsung memberlakukan pungutan itu. (Ulung)
