Sebanyak 355 calon haji di Jember sudah memiliki paspor haji yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 2 Jember.
Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Jember, Misbahul Munir mengatakan, mereka adalah calon haji yang tertunda tahun lalu. Sesuai dengan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh menyebutkan, tidak ada pengembalian biaya paspor bagi calon haji yang sudah memiliki paspor haji. Kemenag Jember akan mensosialisasikan hal tersebut kepada calon haji.
Munir menjelaskan, pihak Kantor Kementrian Agama JemberĀ mulai melakukan pemberkasan dokumen paspor untuk calon haji yang berangkat tahun ini. Seluruh Kepala KUA di kecamatan diminta untuk membantu calon haji mengisi dokumen paspor.
Meski alokasi anggaran paspor haji belum turun ke daerah, Kemenag tetap melakukan pemberkasan paspor. Pembayaran ke Kantor Imigrasi menunggu pencairan dana dari pemerintah pusat. Untuk mempercepat pemberkasan paspor haji, Kemenag Jember sudah menyampaikan kepada seluruh calon haji dan KBIH untuk melengkapi persyaratan.
Menurut Munir, setiap tahun selalu ada kendala bagi calon haji yang akan membuat paspor, terutama mereka yang memiliki pendidikan rendah dan sering berganti nama. Sehingga tidak memiliki kelengkapan identitas diri, baik KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan ijazah pendidikan terakhir. (Hafit)

