Pihak Tergugat Belum Siap, Sidang Gugatan Bawaslu Jember Ditunda

Jember Hari Ini ­-  Sidang gugatan terhadap Bawaslu Kabupaten Jember terkait Pilkada Jember digelar secara Elektronik (E-Court) di pengadilan negeri Jember, Kamis (16/01/2025).

Namun, para tergugat, yakni Bawaslu RI sebagai tergugat 1, Bawaslu Provinsi jawa timur sebagai tergugat 2, dan Bawaslu Kabupaten Jember sebagai tergugat 3, belum siap memberikan jawaban. 

Dalam sidang tersebut, ketiga tergugat menyampaikan bahwa mereka masih menyusun duplik atau sanggahan atas jawaban dari pihak penggugat. Selain itu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Tergugat 2) meminta tambahan waktu satu minggu karena sedang memberikan keterangan dalam sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur jawa timur di Mahkamah Konstitusi (MK).  

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, juga meminta penundaan sidang yang seharusnya digelar pada Kamis ini. Menurutnya, bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi tidak dapat menghadiri sidang karena keterlibatan mereka dalam perkara PHPU Pilkada Gubernur di MK.

Di sisi lain, pihak penggugat, Mohammad Husni Thamrin, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang. Ia menilai alasan tersebut tidak cukup kuat, karena bawaslu memiliki lebih dari satu anggota yang seharusnya bisa mewakili.

Thamrin meminta majelis hakim memastikan tidak ada lagi penundaan di sidang berikutnya agar perkara segera mendapatkan kepastian hukum.

Thamrin menambahkan, pada hari ini ada dua agenda sidang gugatan perdata terkait penyelenggaraan pilkada 2024, yakni terhadap KPU dan Bawaslu. Namun, untuk gugatan terhadap KPU RI, KPU Provinsi jawa Timur, dan KPU Kabupaten Jember, ia belum memberikan komentar karena kasus tersebut masih dalam tahap mediasi. (Hafit)

Comments are closed.