
Jember Hari Ini – Diduga melakukan pungutan liar, Camat Silo, Joni Pelita Kurniawan, akhirnya dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan Bupati Jember, Hendy Siswanto, terhitung pada Rabu (22/01/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Suko Winarno, mengatakan, berdasarkan hasil pemerikaaan Tim Satgas Saber Pungli yang bersangkutan terbukti melakukan pungli. Dugaan pungli tersebut dilakukan yang bersangkutan saat menjabat Camat Sukowono pada tahun 2021 lalu.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian atau pembebasan dari jabatannya.
Sejauh ini, kata Suko, yang bersangkutan menjadi staf. Namun, terkait penempatannya masih belum dutentukan. Selain itu, terkait pengalihan tugas dan wewenangan Camat Silo saat ini juga belum ditentukan.
Lebih jauh Suko menjelaskan, pihaknya tidak bisa memastikan Joni Pelita Kurniawan akan tetap menjapani proses pidana atau tidak. Sebab, persoalan tersebut menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum. (Rusdi)
