Pedagang Pasar Tradisional di Lojejer Puger Resah dengan Kehadiran Minimarket

Sejumlah pedagang sekitar Pasar Lojejer Kecamatan Wuluhan resah dengan kehadiran minimarket .

Jember Hari Ini – Sejumlah pedagang sekitar Pasar Lojejer Kecamatan Wuluhan resah dengan kehadiran minimarket berjaringan yang diduga menyalahi aturan.

Selain itu, keberadaan minimarket berjaringan tersebut berada 50 meter dari pasar. Padahal, sesuai regulasi minimarket berjaringan sudah diatur jaraknya minimal 1 kilometer dari pasar tradisional.

Demikian terungkap dalam hearing yang digelar Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Desa Lojejer dengan Disperindag, BPMPTSP, pihak investor di ruang Komisi B DPRD Jember, Kamis siang (30/01/2025).

Menurut salah satu pemilik toko kelontong, Roisona, kehadiran minimarket berjaringan tersebut tidak transparan. Mereka mengaku menyewa tempat usaha untuk showroom.

Sedangkan warga yang diminta tanda tangan persetujuan pendirian tempat tersebut mayoritas bukan pedagang pasar, namun tanda tangan dari warga.

Kemudian, kegiatan usahanya tiba-tiba berubah menjadi minimarket berjaringan. Terlihat dari bangunan dan papan nama menunjukkan minimarket berjaringan terkenal di Jember.

Karena itu, para pedagang pasar menentang kehadiran minimarket berjaringan tersebut. Bahkan, warga yang menentang mengaku sempat diintimidasi. Karena itu, pihaknya mengadukan persoalan ini ke DPRD Jember untuk mencari solusi.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Pemkab Jember, Andrian Supriatna, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan izin operasional minimarket berjaringan tersebut.

Jika kemudian ditemukan bukti ada upaya mengelabui pemerintah, dia memastikan ada sanksinya sesuai regulasi yang ada.  

Merespons hal itu, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fiyanto, menyebut sudah mengundang pihak investor untuk hadir di hearing bersama pedagang, namun tidak datang.

Komisi B akan kembali mengundang pihak investor tersebut, Senin pekan depan. Ary juga meminta sejumlah pihak menghentikan intimidasi dan intervensi kepada para pedagang pasar tradisional. (Hafit)

Comments are closed.