
Jember Hari Ini – Akibat dampak dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini sebanyak 13.119 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Jember tak memiliki status. Sebab, sesuai undang-undang tersebut, pemerintah tidak lagi mengakui status pegawai honorer.
Koordinator audiensi non ASN Jember, Arjun Sutrisno Wibowo, di hadapan anggota DPRD pada Senin (10/02/2025) menyampaikan, seluruh pegawai honorer melalui OPD-nya masing-masing telah menerima instruksi dari Sekda Jember.
Arjun mengatakan, Sekda Jember tidak mewajibkan lagi pegawai honorer bekerja, namun tetap mengisi absensi. Di sisi lain, Sekda Jember juga menegaskan tidak berani mencairkan gaji pegawai honorer yang tertunggak sejak Januari 2025 karena akan menabrak regulasi.
Padahal, kata Arjun, di beberapa kabupaten di Jatim, seperti Bojonegoro, Lamongan, Madiun, Bondowoso, Lumajang, sudah bisa mencairkan gajinya. Sejumlah daerah tersebut tetap membayar gaji yang menjadi hak tenaga honorer dengan sistem membuat surat kontrak.
Seperti diketahui, dari 13.119 pegawai honorer di Jember, terdapat 11.146 pegawai yang melamar rekrutmen PPPK. Sementara kuota formasi PPPK hanya 2.000 dan CPNS 200.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.410 pegawai tercatat di data BKN, sehingga masih bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Sisanya, sebanyak 5.709 orang tidak tercatat di data BKN sehingga berpotensi dirumahkan. (Ulil)
