
Jember Hari Ini – Akibat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemkab Jember kini belum menerima gaji. Status mereka juga tidak lagi diakui pemerintah. Salah satu dampaknya, beberapa petugas yang menjaga perlintasan kereta api juga sempat tidak bekerja.
Merespons hal tersebut, Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, mengatakan, terdapat 4 titik perlintasan kereta api yang dijaga oleh petugas Dishub. Empart wilayah itu ada di Liposos, Roxy, Rambigundam dan kawasan Terminal Tawangalun.
Kendati demikian, Dishub juga mencari cara agar pos jaga perlintasan kereta api tersebut terus dijaga. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat hingga masyarakat agar perlintasan terus dijaga.
Kini pihaknya masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat agar sejumlah pegawai di titik yang vital seperti penjaga perlintasan rel kereta tidak terdampak efesiensi anggaran hingga UU ASN. (Ulil)
