Menjelang pemilu presiden dan wakil presiden, Polres Jember mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu di Jember. Kedua pelaku berikut uang palsu senilai Rp 30 juta juga berhasil disita polisi sebagai barang bukti. Pelakunya adalah SN asal Desa Kertonegoro Jenggawah, dan SP warga Desa Tamansari Mumbulsari.
Kasubag Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto, menyebutkan bahwa sindikat yang ditangkap itu merupakan sindikat uang palsu yang mempunyai jaringan di Jawa Timur. SN selaku penyedia uang palsu yang didatangkan dari Surabaya, dan SP adalah pengedar yang membeli dari tangan SN untuk dijual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, uang palsu itu dicetak menggunakan kertas HVS setebal 100 gram. Sementara pencetakan uang palsu dilakukan di sebuah percetakan. Dalam peredarannya, pelaku menggunakan sistem tukar setiap Rp 10 juta uang asli ditukar dengan uang palsu Rp 30 juta. Sasaran peredaran uang palsu adalah toko klontong dan pasar tradisional.
Pengedar uang palsu terancam dijerat hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 10 milyar. Sementara pimpinan sindikat yang berada di Surabaya, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Fathul)

