Pembunuh Salim (45) warga Desa Gugut Rambipuji, adalah pasangan suami dan istri berinisial ST dan AH, warga Desa Plalangan Panti.
Menurut Kaur Bin Ops Reskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto, pembunuhan terjadi karena berlatar belakang dugaan selingkuh antara ST dengan korban.
ST mengaku di hadapan suaminya, bahwa sering digoda oleh korban. Pasangan suami istri itu selanjutnya merencanakan pertemuan segitiga yang melibatkan korban. Dalam pertemuan itu, ST pertama kali menusuk korban dengan pisau. Karena tak kuasa melawan korban, AH menjadi kalap dan membantai korban di pinggir sungai, hingga tewas.
Atas dasar barang bukti berupa HP korban, dan keterangan beberapa saksi, dalam kurun waktu 24 jam polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan itu di rumahnya.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Salim, warga Desa Gugut Rambipuji ditemukan tewas terbunuh di sungai kecil, Dusun Krajan desa setempat. Salim menderita luka parah pada bagian wajah, dan beberapa bagian tubuhnya. (Fathul)
