Pemilik dan Pengemudi Kereta Kelinci yang Terguling di Gumukmas Terancam Pidana

TKP odong-odong terguling.

Jember Hari Ini – Pemilik dan pengemudi kereta kelinci yang mengalami kecelakaan di Dusun Mayangan, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, pada 10 Juni 2025 lalu terancam pidana. Saat ini, kereta kelinci yang menyebabkan delapan orang terluka tersebut telah diamankan di kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Jember.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember, Ipda Tomy Nur Alfiansyah, mengatakan, pascakecelakaan tersebut, polisi langsung mengamankan kereta kelinci berikut pengemudinya. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan.

Jika memang nantinya ditemukan unsur kelalaian dari pengemudi dan pemilik, maka polisi bisa menerapkan pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pemilik maupun pengemudi terancam maksimal satu tahun penjara.

Lebih jauh Tomy mengimbau bagi siapapun pemilik maupun pengemudi kereta kelinci, agar tidak melintas di jalan raya. Bahkan, imbauan tersebut sudah disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial. Namun, kenyataannya memang masih banyak yang melanggar dengan alasan urusan perut.

Diberitakan sebelumnya, kereta kelinci mengangkut 40 penumpang rombongan TK mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju lokasi pelatihan manasik haji di Kecamatan Jombang. Akibat kejadian itu, lima anak TK terluka dan tiga ibu pendamping mengalami patah tulang. (Rusdi)

Comments are closed.