Diduga Cacat Prosedur, SK Pelepasan Aset Pemkab di Kawasan Perum Argopuro Diminta Dibatalkan

Suasana persidangan pelepasan aset di kawasan Perumahan Argopuro.

Jember Hari Ini – Sejumlah warga Jember melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait keputusan Bupati Jember tahun 2009 mengenai pelepasan aset yang kini sebagian telah menjadi kawasan Perumahan Argopuro. Dalam gugatannya, warga meminta agar surat keputusan tersebut dibatalkan.

Pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya, Achmad Chairul Farid, menyampaikan, Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188 Tahun 2009 diduga menjadi dasar hukum pelepasan aset tanpa melalui mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk tanpa adanya penetapan dari pengadilan. Padahal, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2008 telah ditunjuk penerima aset tertentu. Namun, dalam dokumen berita acara serah terima, nama penerima disebutkan berbeda dari yang tercantum dalam Perbup tersebut.

Kuasa hukum penggugat juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara data dalam sertifikat, berita acara, dan kondisi lahan yang sebenarnya diserahkan. Dari total luas lahan 32.188 meter persegi, hanya sekitar 2.500 meter persegi yang diketahui secara jelas status hukumnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan, setelah pelepasan aset dilakukan, Pemerintah Kabupaten Jember hanya memperoleh kompensasi berupa rehabilitasi Puskesmas Jember Kidul. Namun, kegiatan tersebut ternyata juga telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga dinilai tidak mencerminkan kompensasi yang seimbang. Berdasarkan hal tersebut, pihak penggugat meminta majelis hakim PTUN Surabaya untuk membatalkan SK pelepasan aset dimaksud.

Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Jember, Freddy Andreas Caesar, menyampaikan, pihaknya masih mempelajari kasus ini lebih lanjut. Hingga saat ini, ia mengaku belum memahami secara menyeluruh objek tanah yang menjadi pokok gugatan. Meskipun demikian, ia mengonfirmasi, tanah eks bengkok atau Tanah Kas Desa (TKD) yang dimaksud memang berada di wilayah Kaliwates dan Sempusari. Ia juga menilai, SK Bupati yang diterbitkan pada tahun 2009 telah memenuhi prosedur administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Gugatan tersebut saat ini sedang dalam proses penanganan oleh PTUN Surabaya. Bahkan, tiga orang majelis hakim dari PTUN telah melakukan pemeriksaan lapangan pada Kamis (19/06/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi terkait, termasuk Kantor Pemkab Jember, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Kelurahan Kaliwates, Puskesmas Jember Kidul, serta Kelurahan Kebonagung. (Rusdi)

Comments are closed.