Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BWU BNI Jember Capai Rp141 Miliar

Ilustrasi korupsi BWU BNI Jember.

Jember Hari Ini – Kasus dugaan korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) terus bergulir. Tahapan persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat sore (09/05/2025) sudah masuk agenda pemeriksaan saksi ahli.

Diketahui dalam kasus dugaan Korupsi BNI Wirausaha (BWU) ini, terdapat empat orang terdakwa, diantaranya Ketua KSP MUMS berinisial SD, dua manajer KSP MUMS berinisial IAN dan DK, serta Kepala Cabang BNI Jember periode 2018-2023 berinisial MFH.

Anggota tim kuasa hukum terdakwa SD dan IAN, Alananto, mengatakan sidang yang digelar pada Jumat (09/05/2025) memiliki agenda pemeriksaan saksi ahli.

Jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Dirjen Keuangan Negara RI.

Dalam persidangan itu, BPKP menerangkan fakta terkait keuangan negara dan prosedur yang dilanggar oleh para terdakwa dalam pencairan dana BWU. Sedangkan dirjen keuangan menjelaskan konteks keuangan negara secara umum dan beberapa indikasi terjadinya kerugian negara.

BPKP menyebut, ada beberapa prosedur yang dilanggar BNI dalam mencairkan kredit BWU. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp141 miliar.

Kendati demikian, Alananto menyebut kerugian negara tidak mencapai nominal tersebut. Karena itu, Alananto nanti akan menguji materi tersebut dalam persidangan lanjutan.

Diketahui keempat terdakwa mulai ditahan sejak oktober 2024 lalu. mereka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rusdi)

Comments are closed.