
Jember Hari Ini – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember merespons adanya dugaan perangkat desa yang turut menjabat di kepengurusan Koperasi Merah Putih (KMP).
Seperti diketahui, sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pembentukan koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, pemerintah menyatakan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan menjabat sebagai pengurus koperasi.
Larangan ini ditetapkan untuk mencegah adanya benturan kepentingan antara jabatan publik dan pengelolaan usaha.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember, Sartini, kepada Prosalina Rabu (16/07/2025) mengatakan, kepengurusan KMP disepakati ketika desa melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Untuk itu, segala kewenangan ada di Musdesus.
Pihaknya, dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro hanya menerima berkas dari desa terkait pembentukan pengurus KMP dan Musdesus. Sementara, untuk memastikan tidak ada perangkat desa yang menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, pihaknya melakukan pengawasan dengan verifikasi KTP.
Saat verifikasi KTP, pihaknya mencocokkan dengan identitas orang yang dijadikan pengurus maupun pengawas dari desa tersebut. Dalam KTP maupun kelengkapan identitas pekerjaan yang dilaporkan, tidak menyebutkan sebagai perangkat desa. Untuk itu, pihaknya tidak mengetahui apakah orang tersebut perangkat atau bukan.
Sebelumnya, Prosalina melalui program Komentar Rakyat memperoleh informasi terkait dugaan adanya perangkat desa di Kecamatan Mayang yang turut menjadi pengurus di Koperasi Merah Putih. (Ulil)
