DPRD Desak Bupati Jember Perjuangkan Kepastian Hukum Ribuan Tenaga Honorer Non-ASN

Ilustrasi tenaga honorer Non-ASN.

Jember Hari Ini – Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, meminta Bupati Jember segera memberikan kepastian hukum terkait nasib ribuan tenaga honorer atau Non-ASN di lingkungan Pemkab Jember, khususnya bagi mereka yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juni lalu.

Permintaan ini disampaikan Widarto saat memimpin Sidang Paripurna Penandatanganan Nota perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang DPRD Jember, Kamis (17/07/2025).

Ia menyoroti keresahan ribuan tenaga Non-ASN yang terancam tidak lagi menerima honor lantaran tidak lolos seleksi dan tidak masuk dalam data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Widarto, terdapat sekitar 4.000 tenaga honorer di Jember yang tergolong dalam kategori R4, yaitu tenaga Non-ASN yang tidak tercatat dalam Database BKN.

Untuk itu, ia mendorong agar Pemkab Jember mengusulkan formasi PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan. Setelah kuota tersebut disetujui, barulah pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib tenaga honorer di tingkat pusat.

Ia menjelaskan, kebijakan rekrutmen PPPK dan PNS berada dibawah kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah. Meski demikian, ia memastikan akan mengajukan kuota tambahan untuk PNS dan PPPK dalam beberapa tahun ke depan.

Fawait juga menyampaikan bahwa Pemkab akan berkoordinasi dengan DPRD Jember guna merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh agar ribuan tenaga honorer yang belum terakomodasi tetap mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum. (Hafit)

Comments are closed.