
Jember Hari Ini – Fenomena sound horeg kembali mencuat ke permukaan, terlebih setelah sejumlah pelaku hiburan jalanan itu secara terang-terangan merespons fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah (Unmuh), Dr. Dhian Wahana Putra, menilai bahwa munculnya reaksi dari masyarakat ini mencerminkan adanya jarak komunikasi antara otoritas keagamaan dan realitas sosial yang hidup ditengah masyarakat.
Menurutnya, banyak warga yang justru menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap fatwa tersebut dengan cara unik, seperti menempelkan label “Halal” di sound system mereka. Ini bisa dibaca sebagai sinyal bahwa pendekatan fatwa yang digunakan selama ini belum menyentuh aspek budaya masyarakat secara mendalam.
Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 memang menyatakan bahwa penggunaan sound system yang menimbulkan dampak negatif seperti kebisingan berlebihan, pemborosan (Tabdzir), atau aktivitas yang dianggap tidak pantas seperti berjoget campur antara laki-laki dan perempuan termasuk dalam kategori haram.
Meski begitu, MUI juga menegaskan bahwa penggunaan sound system masih diperbolehkan untuk tujuan yang positif dan sesuai prinsip syariah. Contohnya seperti pengajian atau hajatan, selama volumenya wajar dan tidak mengganggu, maka tidak termasuk haram.
Namun, Dr. Dhian menilai bahwa sebelum mengeluarkan fatwa yang menyasar praktik sosial seperti ini, seharusnya ada edukasi yang mendalam kepada masyarakat. Ia menyarankan agar pendekatan yang digunakan lebih bersifat edukatif dan kultural, dengan menggabungkan pemahaman agama dan konteks budaya lokal, agar tidak menimbulkan resistensi yang kontraproduktif. (Ulil)
