
Jember Hari Ini – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang digelar di ruang Banmus DPRD Jember, Kamis siang (14/07/2025), berlangsung alot.
Perdebatan terjadi saat pembahasan Pasal 24, khususnya terkait klausul pembiayaan bantuan hukum bagi tenaga kesehatan yang bermasalah secara hukum.
Pada awalnya, Pasal 24 Ayat (1) yang berisi ketentuan tentang fasilitasi bantuan hukum bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas, profesinya dapat diterima oleh seluruh peserta sidang. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan hukum melalui lembaga organisasi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham.
Namun, perdebatan mengemuka saat memasuki ayat selanjutnya yang menyebut bahwa pembiayaan atas fasilitasi bantuan hukum dibebankan kepada fasilitas layanan kesehatan pemerintah, swasta, pemberi kerja, organisasi profesi, atau Pemerintah Daerah. Klausul ini ditolak oleh perwakilan bagian hukum Pemkab Jember.
Febri Kurniawan, perwakilan dari Bagian Hukum Pemkab Jember, mengusulkan agar kata pembiayaan diganti menjadi pendampingan hukum. Menurutnya, istilah pendampingan hukum tidak harus selalu melibatkan alokasi anggaran secara langsung.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang, Dhafir Syah, akhirnya menyimpulkan bahwa klausul pembiayaan dihapus dan diganti dengan frasa pendampingan hukum. Dengan demikian, instansi tempat tenaga kesehatan bekerja, baik pemerintah, swasta, maupun organisasi profesi, hanya diwajibkan memberikan pendampingan hukum jika tenaga medis menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan tugas.
Setelah kesepakatan tersebut dicapai, sidang diskors sementara untuk istirahat, salat dzuhur, dan makan siang. Hingga Kamis sore, pembahasan Raperda masih terus berlangsung. (Hafit)
