
Jember Hari Ini – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal di Wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan puluhan ribu butir Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa pil logo Y beserta barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, AKP Deky Julkarnain, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, Senin (11/08/2025) Agustus menjelaskan, pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 7 Agustus terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 8 Agustus sekitar pukul 11.00 WIB, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR (30) di pinggir jalan Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari, yang sedang membawa barang bukti.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 25 kaleng berisi total 25.000 butir pil logo Y warna putih, sebuah kardus dibungkus karung putih, uang tunai Rp60 ribu, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.
Selain hendak mengirimkan barang tersebut kepada seseorang di Jember, pelaku juga diketahui telah menjual pil tersebut secara eceran, yakni 9 butir seharga Rp30 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya. (Ulil)
