Anggota DPRD Jember Mangkir dari Panggilan Jaksa Terkait Kasus Sosperda

Achmad Chairul Farid dan Agung Wibowo.

Jember Hari Ini – Penyidik Kejaksaan Negeri Jember gagal memeriksa salah anggota DPRD Jember terkait kasus penyalahgunaan anggaran kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), pada Selasa (19/08/2025).

Pihak Kejaksaan Negeri Jember mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah meminta agar kejaksaan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Agung Wibowo, mengatakan, pascakasus tersebut naik ke penyidikan, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan saksi.

Pada Selasa, dijadwalkan akan memeriksa sembilan saksi dari unsur panitia lokal kegiatan Sosperda dan satu saksi dari unsur anggota DPRD Jember.

Namun, satu anggota DPRD Jember itu menyampaikan berhalangan hadir. Yang bersangkutan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu (20/08/2025).

Agung menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa menyampaikan materi terlalu detail terkait kasus Sosperda. Hal itu sebagai bentuk kehati-hatian agar publik tidak salah sangka. Namun, Agung memastikan tidak ada satupun anggota DPRD Jember yang melaksanakan kegiatan Sosperda bisa lolos dari pemeriksaan.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Achmad Chairul Farid, mengapresiasi keseriusan Kejaksaan Negeri Jember dalam menangani kasus Sosperda.

Farid juga berharap Kejaksaan Negeri Jember memeriksa seluruh anggota DPRD Jember yang melaksanakan kegiatan Sosperda. Berdasarkan informasi, dari total 50 anggota DPRD Jember, sebanyak 49 orang dia sebut telah melaksanakan kegiatan Sosperda.

Sebelumnya, proses penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak 14 Mei 2025 atas instruksi langsung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan sejak tanggal 17 Juli 2025. Kendati demikian, dari total pagu anggaran Rp5,6 miliar, jaksa belum bisa menaksir kerugian negara. (Rusdi)

Comments are closed.