Niat Berburu Musang, Pria di Bondowoso Tembak Selingkuhan Istrinya di Rumpun Bambu

Polres Bondowoso mengungkap tindak pidana penganiayaan.

Jember Hari Ini – Polres Bondowoso mengungkap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga berujung kematian. Seorang pria di Bondowoso berinisial AG (35), warga Kecamatan Pujer, tidak pernah menyangka perburuan musang yang dilakukannya bersama seorang rekannya justru berakhir tragis.

Gerakan di rumpun bambu yang dikira musang, ternyata merupakan selingkuhan istrinya sendiri. Korban pun tewas akibat terkena peluru senapan angin. Sementara istrinya selamat karena lari. 

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Boby Siswanto Selasa (26/08/2025) mengatakan, kejadian ini berlangsung pada Selasa (12/08/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di areal persawahan Desa Sukodono.

Awalnya, AG bersama seorang saksi bernama Zainal sepakat berburu musang di wilayah Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari. Namun, dalam perjalanan, Zainal meminta izin pulang untuk mengambil telepon genggamnya yang tertinggal di rumah. Saat itulah AG mendapati seekor musang berlari ke arah rumpun bambu.

Dengan membawa senapan angin, AG menyalakan senter dan melihat pantulan cahaya yang dikiranya mata musang. Tanpa berpikir panjang, ia melepaskan tembakan dari jarak sekitar 15 meter. Karena pantulan cahaya masih terlihat, AG kembali menembakkan pelurunya untuk kedua kalinya.

Namun, alangkah terkejutnya ketika mendekat ke lokasi, AG mendapati bahwa yang terkena tembakan bukanlah musang, melainkan seorang warga bernama DS yang saat itu berada di lokasi hingga mengalami luka tembak di dada dan leher. Korban akhirnya tewas akibat luka serius yang dideritanya.

Kini AG (40) diamankan polisi karena diduga menembak tetangganya menggunakan senapan angin. Motif penembakan diduga lantaran korban berselingkuh dengan istri pelaku. Dia menyebut, setelah dilakukan penembakan, istri AG akhirnya juga lari. Pelaku diketahui sudah lama mencium gelagat perselingkuhan istrinya dengan korban.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senapan angin dan 41 butir amunisi. Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak menggunakan senapan angin secara sembarangan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Ulil)

Comments are closed.