
Jember Hari Ini – Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap ABP dan MH, Warga Kecamatan Kencong. Mereka ditangkap usai merampas paksa sepeda motor milik petani, di Dusun Jatiagung, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas.
Kapolres Jember Akbp Bobby Adimas Condroputra mengatakan, aksi begal tersebut terjadi pada Jumat dini hari, (15/08/2025). Saat itu, korban berinisial PO, Warga Kecamatan Umbulsari dimintai tolong oleh tersangka ABP. Tersangka meminta diantar ke rumahnya.
Namun, ketika melewati jalan sepi, korban justru diancam akan dibacok. Selanjutnya, sepeda motor honda vario biru warna hitam milik korban dibawa kabur oleh ABP.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek setempat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap ABP. Setelah dikembangkan, polisi juga menangkap MH yang berperan menjual sepera motor hasil kejahatan ABP .
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai lima ratus delapan puluh ribu rupiah, topi merah, jaket abu-abu, dan satu unit motor hasil curian. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Rusdi)
