
Jember Hari Ini – Jajaran Polres Bondowoso mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial MSR (32), warga asal Kabupaten Jember diamankan petugas setelah kedapatan menjalankan aktivitas judi online di wilayah Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Kasat Reskrim, AKP Roni Ismullah, melalui kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby Dwi Siswanto, Jumat (29/08/2025) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu malam (27/08/2025) di sebuah pabrik kayu yang berada di Desa Grujugan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit HP, akun dompet digital yang digunakan untuk transaksi, serta tangkapan layar beberapa aplikasi judi online yang dioperasikan pelaku.
Pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan deposit, bahkan pernah mendapat kemenangan terbesar hingga Rp1juta. Hasil tersebut langsung ditarik menggunakan akun dompet digital.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Polisi mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, serta segera melapor apabila menemukan adanya praktik serupa di lingkungannya. (Ulil)
