Bupati Jember Respons Tumpulnya Perda yang Lindungi Petani Tembakau

Bupati Jember Respons Tumpulnya Perda, Lindungi Petani Tembakau.

Jember Hari Ini – Bupati Jember, Muhammad Fawait, merespons keluhan para petani tembakau, terkait lesunya harga ditengah kondisi cuaca yang tidak menentu. Kondisi ini diduga akibat rendahnya serapan tembakau milik petani akibat banyaknya perusahaan swasta yang turut menanam tembakau.

Padahal, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Tembakau, telah mengatur batasan luasan yang boleh ditanam oleh perusahaan swasta, yakni 5 hektar.

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jember menyebut, luasan 5 hektar tersebut harus dimaksudkan untuk tujuan penelitian dan atas seizin Bupati Jember. Namun, praktiknya ada ribuan hektar tembakau yang ditanam perusahaan saat ini.

Merespons hal ini, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan akan menjalin komunikasi dengan pimpinan DPRD agar Perda yang melindungi petani tembakau bisa kembali efektif dijalankan. Pihaknya juga akan memfasilitasi jika memang diperlukan revisi Perda.

Sebelumnya, Ketua APTI Jember, Suwarno, menyampaikan bahwa harga tembakau saat ini dalam kondisi tidak menguntungkan. Sebab, harga daun tembakau kualitas super hanya Rp90 ribu per kg atau rata-rata dari daun atas hingga bawah Rp40 ribu per kg. Sementara agar petani untung minimal rata rata harga mencapai Rp60 ribu. Padahal, saat ini banyak petani yang mengalami gagal panen akibat cuaca ekstrem. (Ulil)

Comments are closed.