
Jember Hari Ini – Kebijakan parkir gratis di Jember secara resmi telah berakhir pada (31/08/2025) lalu. Dengan demikian, masyarakat yang memarkir kendaraannya di kantong-kantong parkir di pinggir jalan, kini harus kembali membayar.
Kepala Dinas Perhubugan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, Rabu (03/09/2025) mengatakan, setelah melakukan serangkaian evaluasi, Pemkab Jember akhirnya mengembalikan kebijakan parkir sesuai dengan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2023.
Sesuai aturan tersebut, biaya parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan roda empat sebesar Rp4 ribu. Masyarat bisa membayar biaya parkir tersebut melalui Qris atau membayar tunai dengan tanda bukti berupa Karcis.
Atas berakhirnya kebijakan parkir gratis itu, Dishub Jember telah memerintahkan seluruh juru parkir untuk melakukan penyesuaian. Seperti sebelumnya, petugas parkir harus memberikan karcis kepada masyarakat yang memarkir kendaraannya.
Apabila petugas tidak memberikan karcis, maka masyarakat bisa menolak membayar. Apabila tetap dipaksa, masyarakat bisa melaporkan kejadian itu ke Dinas Perhubungan, dengan mengirimkan foto dan lokasi kejadian. Gatot memastikan seluruh pelanggaran terkait pelayanan parkir akan ditindak secara tegas. (Rusdi)
