
Jember Hari Ini – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember meluruskan informasi terkait jumlah luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) gabungan Komisi A dan B DPRD Jember dengan Koalisi Serikat Akar Tani Jember, dinyatakan bahwa luasan LP2B di Kabupaten Jember tidak mengalami pengurangan, melainkan justru mengalami penambahan.
Hearing yang digelar pada Rabu (10/09/2025) di ruang Banmus DPRD Jember ini juga dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional, ATR, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, serta Perwakilan DTPHP Jember.
Salah satu Perwakilan Koalisi Serikat Akar Tani Jember, Rico Nurfiansyah Ali, menyampaikan adanya kebingungan publik terkait dua Surat Keputusan (SK) Bupati Jember mengenai (LP2B) yang menunjukkan luasan berbeda.
Pernyataan sebelumnya dari Plt Kepala DTPHP Jember, Sigit Boedi, menyebutkan bahwa LP2B menyusut dari 31 menjadi 29 kecamatan karena Wilayah Sumbersari dan Kaliwates dikeluarkan dari data LP2B. Namun, hal ini bertentangan dengan pernyataan Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang menyatakan bahwa tidak ada pengurangan, justru ada penambahan luasan LP2B di Jember.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fiyanto, membenarkan bahwa pernyataan Sigit sebelumnya disampaikan dalam forum resmi Panitia Khusus (Pansus) pelepasan aset. Ia menyebutkan, saat itu juga disebut bahwa LP2B hanya tersisa di 29 kecamatan.
Menanggapi perbedaan informasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, yang memimpin jalannya rapat melakukan klarifikasi langsung kepada pihak DTPHP. Namun Kepala Dinas TPHP berhalangan hadir dan diwakilkan oleh Moh. Kosim.
Kosim menyampaikan bahwa dirinya mendapat amanah dari Kepala Dinas untuk menegaskan bahwa pernyataan yang benar adalah versi Bupati Jember. Ia menegaskan bahwa tidak ada pengurangan luas LP2B di Kecamatan Sumbersari maupun Kaliwates. Bahkan, di Kecamatan Patrang justru terjadi peningkatan luasan lahan LP2B. (Hafit)
