
Jember Hari Ini – Polres Bondowoso akhirnya merilis hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru pada Senin (15/09/2025). Operasi ini telah berlangsung selama hampir dua pekan, dimulai sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Acara press release dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, didampingi Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Deky Julkarnain, serta Kasi Humas Polres Bondowoso Iptu Bobby Dwi Siswanto.
Dalam keterangannya, Kapolres Bondowoso menjelaskan bahwa selama pelaksanaan operasi, Satresnarkoba berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana yang melibatkan sebelas tersangka. Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan pengedar narkotika, dua orang pengguna, serta satu orang pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Polisi menyita sabu seberat 10,93 gram, ganja seberat 4,54 gram, dan obat keras berbahaya sebanyak 101 ribu butir. Barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengembangan dan serangkaian penyelidikan intensif di sejumlah wilayah di Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi. Untuk kasus narkotika, para tersangka membeli sabu dan ganja dari wilayah luar Bondowoso, diantaranya Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Jember, dengan nilai transaksi mulai dari Rp350 ribu hingga Rp5 juta.
Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dalam bentuk paket hemat atau seperempat gram untuk dijual kepada konsumen lokal. Sedangkan untuk kasus obat keras berbahaya, pelaku mendapatkannya melalui transaksi online dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali secara eceran. Satu paket kecil berisi sembilan butir dijual dengan harga Rp30 ribu, dan seterusnya sesuai kelipatan.
Selain menindak para pengedar, Polres Bondowoso juga memberikan perhatian khusus bagi penyalahguna narkotika yang berstatus pengguna. Mereka akan menjalani proses assessment bersama BNNP Jawa Timur untuk kemudian diarahkan ke panti rehabilitasi. Hal ini, merupakan langkah humanis yang sejalan dengan semangat pemulihan agar penyalahguna tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. (Ulil)
