
Jember Hari Ini – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember, Mochamad Sigit Boedi Ismoehartono, mengaku khilaf terkait informasi yang sempat beredar mengenai hilangnya lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Kota, yakni Kaliwates dan Sumbersari.
Ia menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan kutip data yang disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dalam Panitia Khusus (Pansus) Pelepasan Aset DPRD Jember.
Pengakuan tersebut disampaikan secara tertulis melalui surat klarifikasi yang ditujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Kawula Nusantara, tertanggal 15 September 2025. LBH MKN merupakan bagian dari Koalisi Serikat Akar Tani Jember yang selama ini mendesak adanya transparansi data dan peta LP2B.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kadis TPHP, Sigit, menyampaikan tiga poin penting. Salah satunya adalah pernyataan bahwa informasi yang ia sampaikan pada 14 Agustus mengenai luas LP2B di dua kecamatan tersebut murni merupakan kekhilafan pribadi.
Ia menegaskan bahwa data LP2B yang benar adalah sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Jember melalui SK Bupati Jember. Dalam SK disebutkan bahwa luas LP2B di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates tidak nol. Bahkan, secara keseluruhan, jumlah LP2B se-Kabupaten Jember diklaim bertambah. Total menjadi 86.732,37 hektare. Atas kesalahan tersebut, Sigit selaku Plt kadis TPHP menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya.
Sementara itu, Sekretaris LBH MKN, Rico Nurfiansyah Ali, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat klarifikasi tersebut. Namun, menurut Rico, jawaban itu belum cukup memuaskan.
Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan surat somasi susulan. Rico juga mempertanyakan asal-usul terbitnya SK yang disebutkan oleh Plt kadis TPHP tersebut. (Hafit)
