
Jember Hari Ini – Penyidikan dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember memasuki babak baru. Tak hanya memeriksa saksi, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jember sudah mulai menyita barang bukti berupa rekening.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra, pada Rabu (17/09/2025) menyampaikan, hingga pekan ini, sudah ada 36 saksi yang diperiksa. Saksi-saksi tersebut terdiri dari anggota dewan, panitia lokal, serta sejumlah pihak terkait.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Jember juga telah mengamankan sejumlah dokumen, termasuk rekening, serta dokumen dari rekanan penyedia jasa. Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan untuk memperjelas jalannya proses penyelidikan.
Ivan menegaskan, pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara maraton di kantor Kejaksaan Negeri Jember. Ivan juga akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala setiap pekan. (Rusdi)
