
Jember Hari Ini – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, pada Senin (22/09/2025).
Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah pengaturan penggunaan sound horeg yang belakangan kerap menimbulkan polemik pro dan kontra.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember, Tabroni, menjelaskan bahwa dalam rapat perdana tersebut, pihaknya melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Satpol PP, tim perumus Raperda, serta Bagian Hukum Pemkab Jember. Raperda ini disusun untuk mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Pada tahap awal, pihaknya fokus membahas konsideran atau dasar hukum dari Raperda. Hingga Senin (22/09/2025), pembahasan telah mencapai 11 Pasal.
Ia menambahkan, sejumlah isu yang akan diatur dalam Raperda tersebut meliputi keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tetap bisa beraktivitas dengan tertib tanpa mengganggu keindahan dan kebersihan kota. Selain itu, pengelolaan tempat kos dan penggunaan perangkat suara dengan volume tinggi, seperti sound horeg juga menjadi perhatian.
Tabroni juga menegaskan bahwa pelaksanaan Perda nantinya akan menjadi tanggung jawab Satpol PP. Namun, dalam praktiknya, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan kepolisian maupun TNI jika ditemukan hambatan dalam pelaksanaan di lapangan. (Hafit)
