
Jember Hari Ini – Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, merespons sejumlah pihak yang menilai hubungan antara Bupati Muhammad Fawait dengan Wakil Bupati Djoko Susanto yang tidak harmonis.
Sejak 7 bulan terakhir menjabat di eksekutif, tercatat sejumlah peristiwa ketersinggungan yang dikaitkan dengan hubungan Fawait-Djoko.
Pertama Wabup Djoko tidak turut menghadiri seremonial menyapa masyarakat di Pendopo Wahyawibawagraha pada Maret 2025 lalu, Pascadilantik sebagai pasangan pemimpin terpilih di Pilkada 2024.
Selanjutnya, Djoko Susanto 11 kali tercatat tidak menghadiri rapat paripurna mendampingi Bupati Jember. Kabar ini mencuat pada Agustus 2025.
Terbaru, Djoko Susanto melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tidak dilibatkannya dirinya dalam urusan Pemerintahan Daerah.
Surat tersebut dikirim pada 4 September 2025 dengan maksud meminta pembinaan serta pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.
Merespons hal tersebut, Halim kepada Prosalina, Kamis (25/09/2025) menilai selama ini regulasi yang mengatur tentang fungsi dan kewenangan antara Bupati dan Wakil Bupati kurang jelas. Artinya, masih banyak hal yang membutuhkan peraturan detail.
Dia mencontohkan, salah satunya tugas Wakil Bupati berbunyi membantu Bupati dalam fungsi pengawasan. Kemudian membantu Bupati memberikan masukan, serta mewakili Bupati ketika ditugaskan ke suatu acara. Dalam konteks fungsi pengawasan, menurutnya harus ada kejelasan konteks pengawasan yang dimaksud.
Tidak heran jika ketidakharmonisan antara kepala daerah dengan wakilnya seringkali terjadi.
Halim juga menyebut, posisi eksekutif dan legislatif setara. Untuk itu, fungsi pengawasan kedua lembaga tersebut lebih kepada Kemendagri. Dalam persoalan ini, Kemendagri bisa saja mendelegasikan Gubernur untuk memediasi kedua belah pihak.
Namun, kata Halim, semua itu akan sulit terwujud jika kedua belah pihak tidak ada keinginan untuk bertemu. (AJA-Ulil)
