Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ), SSH, mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan di luar lapas dengan alasan sakit.
Menurut Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Binadik) Lapas Jember, Ali Purnomo, pihak lapas sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan di rumah sakit. Pihak lapas tidak bisa serta merta membawa tersangka SSH ke rumah sakit, karena statusnya sebagai tahanan titipan kejaksaan. Pihak lapas menunggu surat dari Kejaksaan Negeri Jember, apakah permintaan tersangka dikabulkan atau tidak. Namun hingga Jumat siang, SSH masih berada di lapas.
Ali Purnomo juga menjelaskan bahwa pihak poliklinik lapas sudah melakukan penanganan yang sifatnya sementara, karena keterbatasan alat kesehatan.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto menegaskan, bahwa terdakwa belum masuk katagori sakit. Hanya saja yang bersangkutan mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan di luar lapas dengan alasan sakit. Namun karena berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, maka kewenangan penahanan sudah berada di Pengadilan Tipikor. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Jember sudah tidak memiliki kewenangan memutuskan permohonan terdakwa SSH. Permohonan bisa disampaikan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (Hafit)
