Kasus pembunuhan pengusaha padi dengan terdakwa I-W, 25 tahun warga jalan Mojopahi, dan M-N, warga Panti, memasuki tahap akhir. Jaksa Penuntut Umum tinggal membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, senin pekan depan. Menurut kepala seksi pidana umum kejaksaan negeri jember, Mujiharto pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa sudah tuntas.
Mujiarto menjelaskan, 9 saksi dalam berita acara penyidikan B-A-P bisa dihadirkan dalam persidangan. Mereka menyampaikan keterangan yang mendukung surat dakwaan jaksa penuntut umum. Bahkan Jaksa Penuntut Umum bisa membuktikan kasus ini mengarah pada pembunuhan berencana. Namun untuk penerapan pasal dan besaran tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan dalam siding senin pekan depan. Selain keterangan saksi, jaksa penuntut umum menyampaikan bukti-bukti adanya unsur perencanaan. Salah satunya sms antara terdakwa I-W kepada M –N tentang rencana membunuh korban. Selain itu aksi mereka saat mempersiapkan dan membawa senjata tajam terekam CCTV sekitar jam 8 malam, atau 3 jam sebelum pembunuhan dilakukan.
Dalam persidangan terdakwa menghadirkan 3 saksi yang meringankan termasuk saksi ahli. Saksi yang meringankan mengungkap adanya dugaan perselingkuhan, hutang piutang, dan ketergantungan pada obat penenang sehingga kejiwaan pelaku menjadi labil. Hafid
