Kopri PMII Jember Serahkan Naskah Akademik Usulan Raperda UMKM ke DPRD

Isna Asaroh menyampaikan bahwa keberadaan perda UMKM.

Jember Hari Ini – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PMII) Cabang Jember secara resmi menyerahkan naskah akademik usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada DPRD Kabupaten Jember.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember pada Selasa (07/10/2025) dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, serta anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Agus Khoironi.

Ketua Kopri PMII Jember, Isna Asaroh, menyampaikan bahwa keberadaan perda UMKM di jember sangat mendesak. Hal ini mengingat jumlah pelaku UMKM yang besar, namun masih menghadapi berbagai tantangan serius, seperti keterbatasan akses permodalan, lemahnya kapasitas kelembagaan, serta kondisi ekonomi yang belum stabil. Dia menilai, diperlukan adanya intervensi kebijakan yang berpihak kepada umkm, berupa payung hukum yang kuat dan afirmatif.

Ia menambahkan, dasar hukum pembentukan perda ini telah tercantum dalam naskah akademik yang mereka serahkan dan merujuk pada undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun telah memiliki perda terkait UMKM, sehingga Kabupaten Jember seharusnya tidak tertinggal.  

Anggota Bidang Advokasi Kopri PMII Jember, Maimuna menambahkan bahwa berdasarkan data tahun 2022–2023, jumlah UMKM di Jember mencapai 79.460 unit usaha. Jumlah ini menempatkan Jember sebagai kabupaten dengan jumlah UMKM terbesar ketiga di Jawa Timur.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif yang ditunjukkan PMII. Ia menyebutkan bahwa masukan dalam bentuk naskah akademik sangat dibutuhkan untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026 yang akan mulai disusun dalam waktu dekat. (Hafit)

Comments are closed.