
Jember Hari Ini – Menjelang akhir tahun anggaran 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember baru menyelesaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari total delapan Raperda inisiatif yang direncanakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, Rabu (15/10/2025) menjelaskan, tiga Raperda inisiatif yang telah tuntas pembahasannya, saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketiganya adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan.
Sementara lima raperda inisiatif lainnya masih dalam tahap pembahasan, termasuk Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat, Raperda tentang Perlindungan Petani, dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Diluar Raperda inisiatif DPRD, enam usulan Raperda dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember juga masih dalam proses pembahasan. Jika tidak selesai hingga akhir tahun, maka akan dimasukkan kembali ke dalam Propemperda tahun 2026.
Selain itu, DPRD bersama Pemkab Jember juga mengagendakan penyelesaian raperda wajib, seperti Raperda tentang APBD Tahun 2026 yang dijadwalkan mulai dibahas pada Senin (20/10/2025).
Secara keseluruhan, pada tahun 2025 ini, Bapemperda DPRD Jember mengagendakan total 23 Raperda yang terdiri dari 8 Raperda inisiatif DPRD, 3 telah selesai, 5 masih dibahas. Kemudian 6 Raperda usulan Pemkab Jember masih dalam proses , serta Raperda wajib, seperti Raperda APBD dan Perubahan APBD 2025.
Hanan berharap seluruh proses pembahasan Raperda bisa diselesaikan tepat waktu agar regulasi yang dihasilkan dapat segera memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jember. (Hafit)
