
Jember Hari Ini – Insiden kecelakaan kembali terjadi di jalur kereta api wilayah Daerah Operasi 9 (Daop 9) Jember. Seorang perempuan dilaporkan tertabrak Kereta Api (KA) 493 Pandanwangi pada Minggu sore sekitar pukul 14.55 WIB, di jalur antara Stasiun Ledokombo dan Stasiun Sempolan, tepatnya di km 9+7,8, kawasan jembatan atau BH No. 51.
Menurut keterangan Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), masinis KA Pandanwangi melihat seseorang berada di bawah bantalan jembatan saat kereta mendekat. Setelah kereta melintas, petugas dari stasiun Ledokombo segera melakukan pemeriksaan ke lokasi dan menemukan seorang perempuan dalam kondisi luka parah di bawah jembatan.
Korban diketahui bernama Misyati (46) warga Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Petugas gabungan segera melakukan evakuasi dan penanganan di tempat kejadian, namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian diketahui bahwa korban bersama beberapa rekannya hendak menyeberang rel untuk menghadiri acara kondangan. Saat rombongan berjalan melintasi jalur, korban yang berada di bagian belakang tidak menyadari bahwa kereta sedang melaju hingga akhirnya tertabrak.
Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, pada Senin (20/10/2025) menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan kawasan steril yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan perkeretaapian. Jalur rel bukan untuk aktivitas masyarakat umum.
Ia menambahkan, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, maupun memanfaatkan jalur tersebut untuk keperluan di luar transportasi kereta api. (Ulil)
