
Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember resmi menahan empat dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember, pada Senin malam (20/10/2025). Dari empat tersangka yang ditahan, satu tersangka berinisial DDS merupakan Wakil Ketua DPRD Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, mengatakan, empat tersangka yang ditahan dalam Kasus Sosraperda diantaranya, DDS dan mantan istrinya berinisial YQ, seorang Aparatur Sipil Negara berinisial A yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan seorang pihak swasta berinisial RAR.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial SR belum hadir saat pemanggilan dan masih dalam pencarian penyidik. Karena itu, jaksa akan melakukan pemanggilan ulang hingga akhirnya SR juga ditahan.
Saat ini, lanjut Ichwan, proses hukum dugaan Korupsi Sosraperda dinaikkan dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Karena proses masih berjalan, Ichwan belum bersedia membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi Sosraperda dengan alasan khawatir para tersangka mengatur strategi.
Kendati demikian, Ichwan menegaskan mereka melakukan korupsi dengan modus memanipulasi anggaran makan dan minum dalam kegiatan Sosraperda. Mereka tidak menggunakan CV sesuai kesepakatan pemesanan melalui E-Catalog.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 serta pasal penyertaan dalam KUHP. Dari hasil penyidikan, kejaksaan telah menyita barang bukti uang tunai sebesar RP108 juta. (Rusdi)
