Guru Silat Pesantren yang Jadi Buron Akhirnya Ditangkap Polisi

newsPelarian RS, terdakwa kasus penganiayaan yang juga santri salah satu pondok pesantren di Gebang Kecamatan Patrang, berakhir di Batu Licin Kalimantan. Terdakwa RS ditangkap tim gabungan kepolisian dan kejaksaan, Minggu (15/6/2014) kemarin.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, terdakwa yang saat itu berstatus sebagai tahanan kota, mangkir dari panggilan sidang Pengadilan Negeri Jember. Karena beberapa kali tidak hadir dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mendatangi pondok pesantren terbesar di Gebang itu.

Terdakwa baru bisa ditangkap setelah 1 tahun menjadi buronan kejaksaan. Setelah dilakukan penangkapan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengubah status tahanan terdakwa dari tahanan kota  menjadi tahanan lapas.

Mujiarto berjanji segera menyidangkan terdakwa. Pihaknya tinggal menunggu penetapan dari majelis hakim, kapan kasus tersebut mulai disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa RS guru silat di pondok pesantren besar di Gebang diseret ke pengadilan, dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan  ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena menganiaya anak dibawah umur. (Hafit)

Comments are closed.