Warga Desa Menampu Gumukmas Perkosa Adik Iparnya Sendiri

newsTersangka pemerkosa adik ipar, warga Desa Menampu Gumukmas, menyesali perbuatannya di hadapan penyidik, unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Jember.

Tersangka berinisial SL (21) ditangkap polisi dan dijebloskan dalam tahanan, setelah adanya laporan korban berinisial RS yang tinggal serumah dengan tersangka.

Kasubag Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto, menyebutkan kejadian pemerkosaan dilakukan tersangka SL sekitar jam 12 malam, saat isteri tersangka tidur. Tersangka menyelinap masuk dalam kamar korban, kemudian menyekap dan menyetubuhinya dengan disertai ancaman kekerasan. Korban selanjutnya mengadu kepada keluarganya, dan meneruskan laporanya ke Polsek Gumukmas. Penyidik juga sudah memeriksakan korban ke dokter untuk mendapatkan visum sebagai bukti terjadinya pemerkosaan terhadap adik ipar tersebut.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Fathul)

Comments are closed.