5 Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Tidak Boleh Ditahan

newsLima tersangka kasus penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kraton Kencong dan Tegalwangi Umbulsari, tidak boleh ditahan.

Diberitakan Prosalina FM, secara terpisah polisi membongkar sindikat jual beli pupuk bersubsidi yang diduga menyalahi ketentuan undang-undang. Di Desa Kraton Kencong, polisi menangkap 2 orang sebagai pengecer dan pemilik kios pupuk yang mendistibusikan dan menjual dengan harga melebihi HET. Polisi juga menghentikan sebuah truk yang mengangkut pupuk bersubsidi di Desa Tegalwangi Umbulsari. Pupuk bersubsidi itu diakui 3 tersangka berasal dari Lumajang.

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto menjelaskan, kelima tersangka dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana ekonomi, dan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, tentang penyaluran pupuk bersubsidi. Karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, maka penyidik tidak boleh menahan para tersangka hingga adanya keputusan hukum tetap.

Hingga saat ini, penyidik masih menuntaskan berkas perkara dua kasus distribusi dan jual beli pupuk bersubsidi itu, untuk segera dilimpahkan ke penuntutan. (Fathul)

Comments are closed.