Guru PPPK Paruh Waktu dan PPG Prajabatan di Jember Tuntut Kejelasan Status

Ratna Purwakesi.

Jember Hari Ini – Belasan perwakilan guru berstatus pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan mendatangi kantor Dprd Kabupaten Jember, pada Selasa (11/11/2025).

Mereka menggelar hearing dengan pimpinan dprd dan komisi d, untuk menyampaikan aspirasi terkait kejelasan status kepegawaian dan hak gaji mereka.

Salah satu guru SDN Gadingrejo 02 Kecamatan Umbulsari, Ratna Purwakesi, menyampaikan bahwa banyak guru telah mengabdi selama 15 hingga 35 tahun, namun belum mendapatkan kepastian status sebagai asn, meskipun berstatus pppk paruh waktu.

Bahkan kata dia, ada guru yang tinggal enam bulan lagi pensiun, tetapi belum juga jelas statusnya. Dia berharap Pemkab Jember memberi prioritas bagi guru yang sudah lama mengabdi, agar bisa merasakan kesejahteraan di masa akhir tugas dengan gaji setara UMK.  

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengapresiasi masukan dari para Guru PPPK dan PPG Prajabatan tersebut.

Pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi ini. Pemerintah memang telah mengatur berbagai jalur rekrutmen, seperti jalur afirmasi, PPG Prajabatan, dan jalur khusus bagi guru yang telah lama mengabdi. Namun semua tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat.  

Dari pantauan Prosalina FM, sejumlah aspirasi lain juga mengemuka, di antaranya permintaan agar Guru PPPK dan PPG Prajabatan dapat direkrut menjadi Asn penuh, serta penataan sistem mutasi dan penempatan agar lebih adil dalam satu wilayah kerja sesuai data dapodik.

Selain itu, para guru juga mendesak pemerintah Kabupaten Jember segera menerbitkan aturan turunan yang jelas dan sesuai dengan Regulasi Kementerian PAN-RB Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu, agar tidak terjadi ketidakpastian di lapangan. (Hafit)

Comments are closed.