DP3AKB Jember Jadikan Dispensasi Kawin Sebagai Sarana Edukasi

Petugas DP3AKB memberikan pembekalan kepada calon pengantin.

Jember Hari Ini – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember mencatat, sepanjang bulan Oktober 2025, telah menangani 30 pasang calon pengantin (catin), yang mengajukan permohonan Dispensasi Kawin (diska).

Mereka berasal dari 13 kecamatan di Jember, diantaranya Sukorambi, Ajung, Silo, Kaliwates, Sumbersari, Mayang, Kencong, Pakusari, Sumberjambe, Kalisat, Ledokombo, dan Jelbuk. Dari seluruh peserta, Kecamatan Jelbuk menjadi daerah dengan jumlah catin terbanyak, yakni empat pasangan yang mengajukan dispensasi kawin.

Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Jember, Sugeng Riyadi, Senin 10 November mengatakan, pelaksanaan Diska di DP3AKB Jember dilakukan secara rutin setiap hari Senin, di aula setempat, dengan sistem pendaftaran dan pendampingan yang teratur.

Setiap pasangan yang datang akan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi, pengisian formulir, hingga pemberian pembekalan terkait kesiapan mental dan ekonomi dalam berumah tangga.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula DP3AKB Jember dengan pendampingan langsung dari tim bidang Perlindungan Anak serta psikolog profesional dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi).

Dia menjelaskan bahwa dalam setiap pertemuan Diska, pihaknya melibatkan dua hingga tiga psikolog untuk memberikan layanan konseling dan asesmen kesiapan psikis kepada para calon pengantin.

Dari situ, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap pasangan yang menikah di usia muda memahami tanggung jawab besar dalam pernikahan, baik secara emosional, sosial, maupun ekonomi.

Menurut Sugeng, sebagian besar pasangan yang mengajukan Diska menikah karena kemauan sendiri, bukan karena paksaan orangtua. Namun demikian, fenomena ini tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Sebab faktanya, angka permohonan dispensasi kawin di Jember masih tergolong tinggi. Hal ini menjadi tantangan besar dalam upaya menekan angka pernikahan anak di Kabupaten Jember. (Ulil)

Comments are closed.